Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dancratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak
warga masyarakat yang sejalan
dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat
memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila,
demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah
berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat
untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak
manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.
Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara
tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan
martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang
sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama
haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang
lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar
tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran
artinya bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar
pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa
depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang
memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa
dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa
ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai
tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau
kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang
mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain
yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi
:
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di
tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :

a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial
politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang
demokratis menurut Austin Ranney, adalah
:
1. Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua
warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu
hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara
untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih
wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang
sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan,
sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari
warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000
suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang
kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus
dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai
politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang
dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi
untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan
organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan
program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta
program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan
pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati
nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan
suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan
rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran
dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak
bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak
boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi
pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi
idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi
liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan
serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan
dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan
tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik
perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal),
demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk
mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis),
menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi,
kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok),
demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang
politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam
:
1.
Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme
atau Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya,
merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang
tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan
hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun
melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan
sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat
terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar
pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap
kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta
adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.

Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat
madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang
dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi,
bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah
kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri,
berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah
:
a.
Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan
keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan
penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d.
Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL
SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh
masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas
kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya)
tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara
sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma
yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi
parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia
memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR
membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan
bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden hanya sebagai
kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika DPR atau parlemen
menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya,
maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika kabinet bubar
maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø Jika DPR atau parlemen
mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen
dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem
parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata
pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian
kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh
angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong
ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan
tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih
Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955),
sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri
cenderung menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari
daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi
parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya
dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat
kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi
pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan
dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan
berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan
kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden.
Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat
Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara
Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang
dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara
komunis indonesia.
5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan MPR, DPR dan
lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø Pembubaran DPR tahun
1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak
dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima
tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung
14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari
phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei
1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga
negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt
mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI
adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih
oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan
presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak
tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas
tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat
borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak
parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat
penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja
lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya
penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa
transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI
INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550
kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD
TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU
no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang
Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak
memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan
melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan
itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik
peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR
berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili
di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD
dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh
anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD
diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD
berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD
Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD
diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD
provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas
anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya
diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu
Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel daftra
(pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar calon terbuka
(pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol
yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau
provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada
di wilayah tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah
provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di
setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua
atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau
seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi
yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di
provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di
sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang
bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan
panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah
dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat
sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5
tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang
menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 %
perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum
acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala
keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk
mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau
berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan
bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram
pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3.
Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media
massa.
No comments:
Post a Comment